Sabtu, 15 Maret 2014

Pelaksanaan, Pengusulan dan Kuota BSM Tahun 2014


Berdasarkan surat Kementerian Agama Kantor Wilayah Provinsi Jawa Timur Nomor : Kw.15.2/4/PP.04/629/2014 tanggal 3 Maret 2014 tentang Pelaksanaan Bantuan Siswa Miskin (BSM) Tahun 2014, Pengalokasian kuota yang telah ditetapkan oleh Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya kepada siswa yang membutuhkan bantuan BSM.
1.      Bantuan Siswa Miskin (BSM) di prioritaskan kepada :
           1.      Siswa anggota Rumah Tangga penerima Kartu Perlindungan Sosial (KPS) / Kartu BSM dan telah ditetapkan sebagai penerima BSM tahun 2013;
           2.      Siswa anggota Rumah Tangga penerima Kartu Perlindungan Sosial (KPS) / Kartu BSM dan belum ditetapkan sebagai penerima BSM tahun 2013;
             3.      Apabila kuota masih tersedia, Kepala Madrasah bersama dengan Komite Madrasah dapat mengusulkan siswa lain yang dianggap pantas dan berhak mendapatkan BSM, dengan kriteria :
a)     Orang tua siswa terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
b)    Rumah Tangga pemegang Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/Desa dengan kriteria :
c)     Siswa yang berasal dari panti sosial/panti asuhan yang dikelola oleh Kementerian Sosial
d)    Siswa Korban musibah bencana alam
e)     Siswa terancam putus sekolah karena kesulitan Biaya; atau
f)      Yatim dan/atau Piatu; atau
g)     Pertimbangan lain (misalnya kelainan fisik, korban musibah berkepanjangan dan siswa berasal dari rumah tangga miskin dan memiliki lebih dari 3 (tiga) orang bersaudara yang berusia dibawah 18 tahun )
2.      Madrasah Negeri dan Swasta agar melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
           a)     Memberitahukan kepada siswa yang orang tuanya memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS) supaya segera melaporkan ke Madrasah,  setiap Kepala Rumah Tangga yang meiliki KPS, semua anaknya yang masih sekolah berhak menerima BSM;
              b)    Mendata siswa yang orang tuanya memiliki KPS (form BSM 03);
           c)     Mendata siswa yang tidak mempunyai KPS tetapi diprioritaskan untuk diusulkan sebagai calon penerima BSM (form BSM 04);
            d)     Mengirim printout dan softcopy form BSM-01, BSM-02, BSM-03, BSM-04, BSM-05 dan foto copy KPS, atau PKH, atau kartu BSM, atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa
3.      Untuk penyaluran dana BSM semester II Tahun Pelajaran 2013/2014 (periode Januari-Juni 2014) dengan unit cost MI = Rp. 225.000,-  MTs = Rp. 375.000,- dan MA = Rp. 500.000,-;
4.      Salinan form BSM BSM-01, BSM-02, BSM-03, BSM-04, BSM-05 paling lambat dikumpulkan tanggal 20 Maret 2014 (MI = map sneilhecter plastik Merah, MTs = map sneilhecter plastik Hijau, MA = map sneilhecter plastik Biru) di Seksi Pendma Kota Surabaya.

5.      Pelaksanaan BSM Mengacu pada Petunjuk Teknis BSM Tahun 2014.

#Data From Pendma Kota Surabaya >>> DOWNLOAD DISINI<<<

0 komentar:

Posting Komentar