Penerbitan Sertifikat NPSN untuk RA/Madrasah dapat dilakukan oleh Kanwil Kemenag Propinsi Jawa Timur;
Mekanisme mendapatkan Sertifikat NPSN RA/Madrasah adalah sebagai berikut:
Setelah Akun lembaga di aktifasi oleh PDSP Pusat maka selanjutnya setiap RA/Madrasah harus melakukan Update/Upload File SK Ijin Operasional Pendirian Madrasah bertipe PDF dengan ukuran kurang dari 1 mb di akun lembaga masing-masing di alamat web http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id
Harap email dan password diingat dan dicatat karena diakun kabupaten tidak ada menu reset, reset password hanya bisa dilakukan oleh pusat.